APAKABAR BOGOR – Sembilan orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat 15 Januari 2021, pekan lalu.
7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barang bukti pada saat penggrebekan dilakukan.
Kapolres Bogor AKBP Harun,sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat saat ini pemerintah masih melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor”. Ungkapnya.
Dia juga menyebutkan ada 9 orang yang berhasil diamankan,dan bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. Demikian seperti yang dikutip Apakabarbogor.com dari siaran pers Humas Polres Bogor.
“Sembilan orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara”.tutup Kapolres Bogor AKBP Harun. (nzm/ash)