APAKABAR BOGOR – Tim gabungan TNI – Polri kembali bersama Satpol PP Kecamatan Rancabungur, terus menggelar Operasi Yustisi sebagai bentuk pemberlakuan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). di Jalan Raya Rancabungur tepatnya di depan Masjid Raya Rancabungur, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur. Senin 1 Februari 2021, pagi.
Petugas gabungan memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas (5M), Serta mengedepankan Pola hidup sehat saat melakukan aktifitas.
“Hari ini kita Koramil 2115/Kemang dibantu Polsek Rancabungur, Satpol PP Kecamatan Rancabungur, selain memberikan himbauan, dalam operasi yustisi gabungan juga melakukan penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker,” ungkap salah satu anggota Koramil 2115/Kemang, Serma Dewa kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Dewa, penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker berupa teguran lisan maupun tertulis, dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
“Dengan masifnya operasi yustisi yang kami laksanakan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, besar harapan kami Kecamatan Rancabungur akan segera terbebas dari pandemi covid-19,” pungkasnya.(dyn/ash)