APAKABAR BOGOR – Sudah setahun lebih muhammad syahiril david (12 tahun), hanya bisa duduk dan mengeserkan badannya dengan cara ‘kekesodan’ dalam kesehariannya. Putra pertama dari pasangan ade nasrudin dan solihat, yang tinggal di Kampung Hegarmanah RT 01 RW 07 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Muhammad syahiril david ingin menggunakan kursi roda untuk memudahkan dirinya bisa bercengkrama dengan teman sebayanya layaknya orang normal, berjemur, melihat suasana lingkungan dan sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemuda setempat, Muhamad Janwar, S. Pd, yang juga aktivis masyarakat pejuang bogor wilayah Pamijahan dan sekaligus Fasilitator SLRT Dinsos Pasarean memberikan pendampingan kepada Muhammad syahiril david.
“ Dari tahun 2019 dia mengalami jatoh dan semenjak itu dia ga bisa jalan, sampai saat ini, yang sudah di datangi dokter urat, dokter anak bahkan sampai ke RSUD tapi tidak ada perubahan. Sampai datangi lagi ke karya bhakti pertiwi sampai dibuatkan rujukan lagi ke cipto, dari semenjak itu sampai sekarang tidak ada lagi pengobatan. ” ujarnya. Minggu 27 Desember 2020.
Secara administrasi, kata Janwar, pembuatan surat keterangan tidak mampu akan dibuatkan diPemerintah Desa.
“Kalau ke Dinas sosial belum mengajukan permohonan bantuan kursi roda, birokrasi yang menjadi pertimbangannya. Sebab, yang bersangkutan ingin kursi roda saat ini. Jadi, kami berinisiatif mencari whin whin solution bantuan dari jalur alternatif yang mampu memberi bantuan kursi roda untuk saat ini.
Dia juga menjelaskan, Muhammad syahiril david awal pertama di tahun 2019 dia mengalami jatuh. “Saat ini beliau tidak mampu berdiri, kalau dipaksa berdiri harus dibantu pangku tiap mau kemana mana serasa pinggangnya ini patah. Sehingga, hanya bisa duduk dan kekesodan.” ucapnya.
Sampai saat ini yang dibutuhkan adalah kursi roda buat membawa dia, dan kebutuhan dia.
“Kami berharap ada dermawan yang bisa membantunya untuk menunjang kebutuhan pengobatan buat sehari harinya, dan pengobatan buat kerumah sakit” tutupnya.(ash).
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53