Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, lintasbogor.com || Menurut saya pembagian harta pewaris saat ini haeus menerapkan ketentuan pasal 35 & 36 UU 1/1974 untuk suami istri yang menikah setelah berlakunya uu 1/1974 bagi seluruh wni … tidak bisa lagi membagi bagian ahli waris dari harta warisan menggunakan KUHPerdata murni yaitu :

1. Untuk “harta gono gini” dalam perkawinan cara menghitung bagian ahliwaris sbb : 1 : 2 = 1/2; bagian masing masing suami istri = bagian pasangan kawin 1/2 & harta warisan pewaris 1/2; bagian masing masing ahli waris = 1/2 x 1/jumlah ahliwaris.

2. ⁠untuk “harta bawaan” dalam perkawinan merupakan hak mutlak pewaris sehingga cara pembagiannya sbb : harta warisan = 1; bagian masing masing ahliwaris dari harta bawaan = 1 x 1/jumlah ahliwaris.

Sedangkan bagian ahliwaris terhadap “harta pusaka hukum adat” cara penyelesaiannya dikembalikan pada ketentuan masing masing hukum adat setempat.

Bagaimana bila pembagian harta warisan menggunakan hukum islam ? Tentu nya perhitungan harta bawaan & harta gono gini berdasarkan UU 1/1974 tersebut diatas disinkronisasikan dengan ketentuan hukum islam, tetapi setahu saya dalam hukum islam pun juga membagi jenis harta dalam  perkawinan seperti hal yg diatur dalam UU 1/1974

Sedangkan untuk suami istri yang menikah “sebelum berlakunya UU1/1974” maka penerapan hukum waris nya berlaku sebagai berikut:

1. Hukum waris KUHPerdata diberlakukan terhadap ex gol eropa, timur asing tionghoa, golongan lain yg sudah menundukkan diri pada KUHPerdata baik dengan sukarela maupun karena hukum;

2. ⁠Hukum waris Adat masing masing, diberlakukan bagi ex gol timur asing non tionghoa & ex gol bumiputra.

Hal ini saya simpulkan dari beberapa putusan hakim & yurisprudensi yang ada saat ini. Sehingga para notaris ppat pun sudah waktu nya mereformasi cara berpikir dan cara penerapan hukum waris afar akta yang dibuatnya tidak disalahkan atau dibatalkan hakim pengadilan dikemudian hari yang bisa menyebabkan jatuh sanksi pada notaris ppat karena salah dalam penerapan hukumnya. (Rs)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Sang Jaksa Agung Jujur
Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Dari Kapal MV King Sun di Perairan Tanjung Berakit
Menko Pangan Dorong Teknologi Pirolisis Lengkapi PSEL Untuk Percepat Penanganan Sampah Nasional
Menaker Yassierli Dorong Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Mentan Amran Percepat Intervensi Pertanian di Alor, Fokus Tekan Kemiskinan dan Perkuat Ketahanan Pangan dan Perkebunan
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tangani Dampak Kemarau 
F. Zebua terpilih sebagai Ketua DKD PWRI Kota Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:40

Misteri Sang Jaksa Agung Jujur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33

Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:09

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Dari Kapal MV King Sun di Perairan Tanjung Berakit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:05

Menko Pangan Dorong Teknologi Pirolisis Lengkapi PSEL Untuk Percepat Penanganan Sampah Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:56

Menaker Yassierli Dorong Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru