Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, lintasbogor.com || Menurut saya pembagian harta pewaris saat ini haeus menerapkan ketentuan pasal 35 & 36 UU 1/1974 untuk suami istri yang menikah setelah berlakunya uu 1/1974 bagi seluruh wni … tidak bisa lagi membagi bagian ahli waris dari harta warisan menggunakan KUHPerdata murni yaitu :

1. Untuk “harta gono gini” dalam perkawinan cara menghitung bagian ahliwaris sbb : 1 : 2 = 1/2; bagian masing masing suami istri = bagian pasangan kawin 1/2 & harta warisan pewaris 1/2; bagian masing masing ahli waris = 1/2 x 1/jumlah ahliwaris.

2. ⁠untuk “harta bawaan” dalam perkawinan merupakan hak mutlak pewaris sehingga cara pembagiannya sbb : harta warisan = 1; bagian masing masing ahliwaris dari harta bawaan = 1 x 1/jumlah ahliwaris.

Sedangkan bagian ahliwaris terhadap “harta pusaka hukum adat” cara penyelesaiannya dikembalikan pada ketentuan masing masing hukum adat setempat.

Bagaimana bila pembagian harta warisan menggunakan hukum islam ? Tentu nya perhitungan harta bawaan & harta gono gini berdasarkan UU 1/1974 tersebut diatas disinkronisasikan dengan ketentuan hukum islam, tetapi setahu saya dalam hukum islam pun juga membagi jenis harta dalam  perkawinan seperti hal yg diatur dalam UU 1/1974

Sedangkan untuk suami istri yang menikah “sebelum berlakunya UU1/1974” maka penerapan hukum waris nya berlaku sebagai berikut:

1. Hukum waris KUHPerdata diberlakukan terhadap ex gol eropa, timur asing tionghoa, golongan lain yg sudah menundukkan diri pada KUHPerdata baik dengan sukarela maupun karena hukum;

2. ⁠Hukum waris Adat masing masing, diberlakukan bagi ex gol timur asing non tionghoa & ex gol bumiputra.

Hal ini saya simpulkan dari beberapa putusan hakim & yurisprudensi yang ada saat ini. Sehingga para notaris ppat pun sudah waktu nya mereformasi cara berpikir dan cara penerapan hukum waris afar akta yang dibuatnya tidak disalahkan atau dibatalkan hakim pengadilan dikemudian hari yang bisa menyebabkan jatuh sanksi pada notaris ppat karena salah dalam penerapan hukumnya. (Rs)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
FWJ Indonesia Serahkan 2 Piagam Penghargaan di Kota Tangerang, Siapa Saja Yang Layak diBerikan?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Berita Terbaru