APAKABAR BOGOR – Kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .
Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“Iya (akan ajukan penangguhan),” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020.
Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi.
Baca Juga:
Pemdes Lewi malang Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli – September 2026 untuk 754 KPM
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
Layanan Pertanahan Depok Disorot KPK, Kantor Hukum Andi Tatang Minta Pembenahan Total
Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.
“Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan,” bebernya.
Untuk penangguhan penahanan itu pihak keluarga akan memberikan jaminan. Selain itu, Aziz mengklaim lembaga DPR RI juga siap memberikan jaminan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






