Berkedok Warung Kelontong, Diduga Jual Tramadol dan Hexymer di Wilayah Kota Batu Ciomas

Sabtu, 8 April 2023 - 20:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol berkedok warung kelontong dijual di Kampung Cibogel RT.02/06, Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas.

Dari hasil investigasi, toko kosmetik menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter masih banyak ditemukan secara terang terangan menjual obat keras.

Pantauan di lapangan warung itu melayani bebas dan menerima pembeli obat keras dari berbagai kalangan tanpa melihat usia konsumen.

Saat dihampiri dan melontarkan kode tertentu, tanpa ragu-ragu penjaga toko langsung menunjukkan jenis obatnya. Daftar obat itu dijajakan kepada konsumen tanpa bertanya soal resep dari dokter.

“Ada Hexymer – Tramadol dengan jenis tablet, ” kata salah satu penjaga toko yang tak bersedia menyebutkan nama.

Ketika berbincang-bincang, penjaga toko mengaku hanya sebagai pekerja untuk melayani konsumen dan baru bekerja di toko ini.

“Saya baru bang disini dan saya hanya melayani pembeli, dan satu tablet Tramadol sekarang murah sekarang Rp 6 ribu rupiah per-tablet, namun kemarin – kemarin hingga mencapai Rp 8 ribu rupiah, ” terang nya.

Sementara itu, C. Sumarna Werdaya, S.H. Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama menjelaskan penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian.

Serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).

“Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

“Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi,” jelas Umar sapaan akrabnya.

Selain itu, bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika.

Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).

“Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar,” pungkasnya. (Red/***)

 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Berita Terbaru

Bogor Raya

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15