APAKABARBOGOR.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada Kamis, 8 Desember 2022 menggelar aksi demo di depan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.
Mereka mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang diduga kuat mengalami kecacatan hukum.
“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dalam pelaksanaan pembangunannya, diduga kuat mengalami kecacatan hukum,” kata Ketua Gempar Putra Nur Pratama dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi. Kamis malam.
Putra sapaan akrabnya menjelaskan, pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) dengan Nominal Rp 93.445.975.291,00. Terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Baca Juga:
KUNJUNGAN BPUN KEC. CISARUA KE SANGKURIANG 2 FARM – KEC. MEGAMENDUNG
Ruby Falahadi Law Office & Partner: Persatuan dan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Indonesia Maju
Sebab, lanjutnya, dari hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerinta Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomer : 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.
“Tentang Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.”
“Dengan nominal kekurangan Volume Rp. 2.962.693.350.06 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.10. Yang mana total kerugian negara, yaitu sebesar 13 miliar lebih,” kata Putra.
Maka dari itu, Putra menegaskan, kami (Gempar-red) meminta dan menuntut bahwa :
1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segara mundur dari jabatan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalah RSUD Bogor Utara.
2. Meminta Dinas Kesehatan segera mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK sesuai PP No. 16 Tahun 2018 Jo PP 12 tahun 2021 pasal 82.
3. Meminta agar penyedia diberikan sangsi daftar hitam karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Yaitu “Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah”
Yang berarti masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan.
Termasuk dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengundang banyak pertanyaan publik. (Red/Lip).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabar News Network, Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik





