APAKABAR BOGOR – Pertama Pemohon / Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama Cibinong dengan membawa surat gugatan atau permohonan yang dapat dilakukan mandiri atau bila tata cara mengajukan Perkara masih dirasa kebinggungan dapat berkonsultasi dengan Posbakum yang sudah disediakan oleh Pengadila Agama Cibinong.
Kedua Pemohon / Penggugat menghadap petugas Meja I di Pengadilan Agama Cibinong menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 5 (lima) rangkap untuk mengajukan Perkara untuk diregister.
Ketiga Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon / Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga) apa bila mengunakan jasa kuasa hukum atau Advokat.
Kelima Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang ada di Pengadilan. Agama Cibinong
Keenam Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Pemohon / Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian Pemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.
Kesembilan Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Prancis di Istana Élysée
Kelima Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang ada di Pengadilan Agama Cibinong
Keenam Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Pemohon / Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.
Kemudian Pemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.
Kesembilan Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat.
Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keduabelas Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran dinyatakan selesai dan tinggal menunggu panggilan sidang yang akan dihantar langsung oleh Juru sita Pengadilan Agama Cibinong. (Red)






