Viral!!! DLH Kabupaten Bogor Tinjau Lokasi Terjadinya Pencemaran Lingkungan, Ternyata Ini Dia Penyebabnya

by -184 views

Lintasbogor.com, Setelah Viral diberitakan terkait pencemaran lingkungan di wilayah Cigudeg. Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Rabu, 08/06/22.

Dalam peninjauan kali ini DLH Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terkait isi pemberitaan. Apa benar adanya pencemaran lingkungan di sebabkan adanya galian emas yang diduga belum ada ijin resmi dari pemerintah.

Lokasi terduga telah terjadi pencemaran lingkungan berada di wilayah Kp. Cilangkap Desa Banyuresmi kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Sebelum sampai ke lokasi, Personel tim investigasi dari DLH Kabupaten Bogor melakukan konfirmasi terhadap pemerintah setempat. Kemudian ddilanjutka ke lokasi yang ramai di pemberitaan beberapa media.

Personil dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) membenarkan ada nya galian lobang emas ilegal.yang berdampak terjadinya erosi longsor dan penyempitan saluran jalan nya air.

Namun sangat disayangkan, saat personil Dari DLH tiba di lokasi tidak mendapat hasil, karena tak ada satupun warga yang bisa di mintai keterangan terkait banyaknya pengolahan emas atau di sebut gelundung bahasa setempat.

Menurut salah satu personil Dari DLH membenarkan adanya limbah yang di hasilkan dari pengolahan emas tersebut bisa Di kategorikan pencemaran lingkungan karena hasil verifikasi team DLH pembuangan limbah tersebut tidak terawat atau asal-asalan jadi ketika luber airnya kemana-mana, pungkas personil DLH.

5Salah satu Personel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan kepada awak media bahwa ada permemintaan kepada semua pihak agar kedepan membantu melakukan pemantauan terkait erupsi dan pencemarannya, jika memang ada fakta segera melaporkan kepada kami.

Bisa juga melaporkan kepada pemerintah setempat.

Kuat Dugaan bahwa Adanya penambangan atau galis emas di wilayah Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Tersebut belum ada ijin resmi(Ilegal) dari pemerintah setempat mau instansi terkait.

Jika terbukti Ilegal maka oknum yang sudah melakukan penambangan atau galian, telah melanggar aturan pemerintah tentang Penambangan.

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?

Reporter : Sule