Mekanisme Hak Jawab

by ShareTweet

Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber, media ini juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

HAK JAWAB & KOREKSI:

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, sebagai berikut ini :

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PROPORSIONAL.

PENAFSIRAN :

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

RALAT & REVISI :

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

  1. Ralat judul
  2. Revisi informasi.
  3. Revisi isi artikel.
  4. Menghilangkan beberapa sumber.
  5. Ralat atribusi/ nama/dsb.
  6. Hak jawab.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini dapat menghubungi media ini.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian yang dianggap tidak tepat serta link atau tautan dari berita tersebut. (*)