APAKABARBOGOR.COM – Tidak terima anggotanya dikeroyok yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda.
H. Chen Chen Pimpinan Paguyuban Pedagang Pasar Lawang Saketeng (PAWANG) Kota Bogor, akhirnya melaporkan para pelaku ke Polresta Bogor Kota. Jum’at, 13 Januari 2023.
H. Chen Chen mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Jumat pukul 10.00 salah seorang pengurus Pawang bernama Rama yang sedang berada di sekretariat Pawang berlokasi di Kelurahan Gudang Kota Bogor didatangai oleh dua orang oknum pemuda yang bernama Reza alias Bazot dan Irfan alias Ifang.
“Keduanya dalam kondisi mabuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban Rama dengan cara dipukul dan ditendang oleh kedua pelaku secara bersamaan,” ungkap H.Chen Chen kepada wartawan.
Selain itu, kedua pelaku juga melakukan ancaman akan meratakan Paguyuban Pawang.
“Korban Rama tidak siap menghadapi perilaku brutal para pelaku sehingga terkapar dengan tubuh luka memar terutama pada bagian wajah,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Chen chen menjelaskan pengurus Pawang yang lain bernama Medi berupaya melerai namun tidak berhasil.
Awalnya Medi tidak mengetahui kejadian tersebut, ia sedang berada di Mushola yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Medi mengetahui hal tersebut setelah dipanggil oleh salah satu pelaku penganiayaan, Bazot.
Atas kejadian tersebut H. Chenchen selaku Ketua Paguyuban Pawang kemudian membawa korban untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polresta Bogor Kota.
“Malam itu juga atas permintaan dari Polres Bogor Kota melalui Surat Permohonan dilakukan visum di Rumah Sakit PMI. Malam itu juga pelaku bernama Irfan alias Ipang langsung diamankan di Polresta Bogor Kota,” kata H. Chen Chen.
H. Chen Chen pun berharap pihak kepolisian bersikap profesional dengan menegakan hukum secara adil.
“Ini negara hukum, kami tidak mau ada tindakan diluar prosedur hukum, saya selaku ketua Pawang sudah memberikan arahan kepada seluruh pedagang yang ada di paguyuban Pawang agar menyerahkan penyelesaian secara hukum’, tutur H. Chenchen.
Baca Juga:
BAS Peringati Hari Jadi Pertama, Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
Ia pun sudah menyerahkan penanganan kejadian tersebut kepada Kuasa Hukum Pawang untuk mengawal proses penanganan hukum atas kejadian tersebut.
Sementara Rama selaku korban meminta agar pelaku lainnya segera ditangkap, agar kondisi lebih kondusif.
“Satu pelaku lagi masih berkeliaran, ini bisa memancing reaksi masyarakat karena dia merasa aman-aman saja”, jelas Rama.
Sementara itu kuasa hukum Pawang yang tergabung dalam Kantor Hukum Jaringan Informasi Advokasi (JIA) sabtu sore terus melakukan koordinasi dengan korban dan pengurus Pawang guna mengambil langkah-langkah yang tepat dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Iwan Kusmawan, SH, DR. Dudung A. Abdullah, SH dan Winda Stionix, SH, ketiga menyatakan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami membantu agar kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, kami juga menghindari adanya tindakan anarkis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (red)






