Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Diduga Cacat Hukum, GEMPAR Minta Kadis Dinkes Mundur

Sabtu, 10 Desember 2022 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada Kamis, 8 Desember 2022 menggelar aksi demo di depan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.

Mereka mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang diduga kuat mengalami kecacatan hukum.

“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dalam pelaksanaan pembangunannya, diduga kuat mengalami kecacatan hukum,” kata Ketua Gempar Putra Nur Pratama dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi. Kamis malam.

Putra sapaan akrabnya menjelaskan, pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) dengan Nominal Rp 93.445.975.291,00. Terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Sebab, lanjutnya, dari hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerinta Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomer : 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

“Tentang Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.”

“Dengan nominal kekurangan Volume Rp. 2.962.693.350.06 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.10. Yang mana total kerugian negara, yaitu sebesar 13 miliar lebih,” kata Putra.

Maka dari itu, Putra menegaskan, kami (Gempar-red) meminta dan menuntut bahwa :

1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segara mundur dari jabatan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalah RSUD Bogor Utara.

2. Meminta Dinas Kesehatan segera mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK sesuai PP No. 16 Tahun 2018 Jo PP 12 tahun 2021 pasal 82.

3. Meminta agar penyedia diberikan sangsi daftar hitam karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat.

Yaitu “Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah”

Yang berarti masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan.

Termasuk dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengundang banyak pertanyaan publik. (Red/Lip).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabar News Network, Semoga bermanfaat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:24

PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:23

BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:12

SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT

Berita Terbaru

Pendidikan

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:38