APAKABAR BOGOR – Puluhan orang tua calon murid geruduk SMAN1 Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya tidak diterima karena sistem zonasi dan mempertanyakan aturan yang dipakai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Senin (11/07).
“Yang jelas kami dari perwakilan sekolah akan melakukan perbaikan untuk tahun depan akibat kendala teknologi, karena warga belum paham sistem pendaftaran secara online,” ujar Humas SMA Negeri 1 Tajurhalang Budi Sanjaya kepada wartawan.
Karena sistem zonasi yang menggunakan online, lanjut Budi banyak kendala dan akan menjadi evaluasi supaya tidak kembali terulang kejadian yang sama.
Baca Juga:
KUNJUNGAN BPUN KEC. CISARUA KE SANGKURIANG 2 FARM – KEC. MEGAMENDUNG
Ruby Falahadi Law Office & Partner: Persatuan dan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Indonesia Maju
“Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk tidak lagi kondisi seperti ini. Karena, yang dikhawatirkan sosialisasi tak sempurna akan ada dampak seperti sekarang,” paparnya.
Masih kata Budi, sistem sudah menjadi salah satu syarat dengan memberikan kewenangan dua negeri dan swasta ketika tak masuk bisa memilih ke sekolah lain.
“Kalau bisa bersaing dipilihan kedua bisa masuk tapi ketika gagal ada opsi ketiga yakni ke sekolah swasta,” jelasnya.
Ketika ditanyai tidak ada sosialisasi ke tingkat Dldesa, ia berkilah atas pernyataan tersebut, karena yang menjadi kendala lebih ke teknologi dan pemahaman masyarakat.
“Kami tak sepakat pernyataan pemerintah Desa Tajurhalang bahwa tidak ada sosialisasi, karena di tajurhalang sudah ada operator setiap sekolah, mungkin ke tingkat desa tidak sampai karena sasaran waktunya langsung ke sekolah,” kilahnya.
Senada dikatakan orang tua murid warga Tajurhalang Ira (48) mengungkapkan, anaknya tidak lolos di sistem zonasi padahal area rumahnya masih satu lingkungan dengan sekolah.
“Yang jelas kami meminta ada kebijakan karena jarak rumah saya sekitar 500 meter, sedangkan maksimal zonasi 1,8 kilometer bahkan lokasinya masih di RT 03/07 dengan sekolah,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Tahurhalang Saipudin menuturkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari sekolah akibat ada dua kesalahan dan warga tak bisa menikmati pendidikan yang layak.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
“Kami harap agar kedepan warga kami bisa terakomodir, untuk di Desa Tajurhalang ada empat orang sisanya dari wilayah desa lain,” tuturnya.
Kades menambahkan, dirinya sangat menyayangkan tidak ada sosialiasi dari pihak sekolah ke Desa setempat yang memang ada di wilayahnya.
“Jangan sampai kesalahan sistem ini menjadi alasan klasik, terkadang kami dibenturkan ke sistem yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk pendidikan anaknya,” pungkasnya. (Yon/Hdy)
Baca Juga:
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik





