APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor mulai Selasa besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam *KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah kegiatan yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen).
Dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Petugas gabungan terus gencar melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di ranah umum. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Kemang – Parung, tepatnya di depan Diklat Perhubungan, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Selasa 9 Febuari 2021.
“Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Kemang, tidak henti-hentinya san lelah memberikan edukasi kepasa masyarakat.
Target operasi hari ini pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Apabila kedapatan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker kita sanksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






