APAKABAR BOGOR – Polres Bogor bersama Polda Jabar dan Kejati Jabar lakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Tersangka Habib Bahar Bin Smith kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur pada Senin, 25 Januari 2021.
Kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno,S.H.,M.H atas Tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang/orang, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana.
“Terhadap Tersangka Habib Bahar Bin Smith kita telah limpahkan berkas perkaranya, beserta yang bersangkutan (HBS) dan barang buktinya, kepada pihak Kejaksan Kota Bogor, bertempat di Area Lapas Gunung Sindur”. Ungkap Kasubdit Kamneg AKBP Hendral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah membantu dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barangbukti ini.” Lanjut AKBP Hendral Kasubdit Kamneg Direskrimum Polda Jabar. (bap)