APAKABAR BOGOR – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU di lakukan di hotel lor in Sentul dengan penerapan protokol kesehatan, Kamis (04/03/20).
Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji dengan Administratur KPH Bogor Ahmad Rusliadi.
Dalam sambutannya administratur KPH Bogor Ahmad Rusliadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamnya dan berharap KPH Bogor kedepan dapat saling bersinergi dengan Kejari Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga nanti Kejari Kabupaten Bogor bisa membantu kami dalam penyelesaian masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan ini merupakan tindak lanjut atas MoU yg telah dilaksanakan di tingkat Pusat antara Direktur Perhutani dengan Kejaksaan Agung RI,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji menyampaikan, bahwa kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi 5 bentuk kerjasama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kejari Kabupaten Bogor bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan Perhutani baik di luar maupun di dalam pengadilan melalui surat kuasa khusus.
Dan dengan adanya MoU ini kami berharap seluruh jajaran dan staf perhutani memiliki pemahaman dan pedoman yang kuat dalam memahami hukum terutama pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujarnya. (WdY)