APAKABARBOGOR.COM Nur Hakim, Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa.
Pemkab Bogor akan memecat Nur Hakim apabila pengadilan memvonis dia bersalah.
“Statusnya untuk saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan SK,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Nur Hakim saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Bayu mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita dari pemda tetap menghormati proses-proses yang ditempuh. Jadi karena sudah mau masuk ke kejaksaan, kita menghormati proses dan jalur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Bayu mengatakan, apabila setelah putusan terbukti melakukan korupsi dana desa, Nur Hakim akan diberhentikan.
Setelahnya akan dipersiapkan juga pergantian antarwaktu (PAW).
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Igon/Red)






