PC Tidak Ditahan, Direktur Eksekutif LBH Linnus: Itu Disparitas Proses Penegakan Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Gery Permana Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara, menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Terkait adanya dugaan keterlibatan dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan bentuk disparitas terhadap proses penegakkan hukum.

Pria asal Kabupaten Bogor yang juga dikenal sebagai Human Rights Defender ini pun mengatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap istri dari Ferdi Sambo.

Dia menilai adalah bentuk diskriminatif sehingga dapat menciderai rasa keadilan bagi para perempuan lainnya yang pernah atau sedang berhadapan dengan hukum, namun terjadi disparitas dalam proses penegakkannya.

Gery Permana mengungkapkan, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang kita sebut KUHAP, penyidik dalam hal ini Kepolisian karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

“Tujuan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan.

Sebagaimana publik telah mengetahui bahwasanya dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, diduga telah ada berbagai upaya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh segelintir oknum.

“Sehingga secara hukum dan berkaca pada fakta yang sebelumnya telah terjadi dalam proses pengungkapan kasus ini seharusnya telah cukup beralasan untuk penyidik Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdi Sambo tersebut,” pungkasnya. (Haidy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru