Menteri PKP Maruarar Sirait: Realisasi Rumah Subsidi Terbesar Nasional, Jabar Catat Perputaran Ekonomi Rp8 Triliun
Bandung, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa realisasi pembangunan 62.591 unit rumah subsidi di Jawa Barat sepanjang 2025 menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Realisasi 2025 di Jawa Barat mencapai 62.591 unit, terbesar se-Indonesia, dengan uang berputar sekitar Rp8 triliun,” ujar Maruarar saat kunjungan kerja di Bandung, (13/4/2026).
Menurutnya, sektor perumahan tidak hanya berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap perekonomian.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan satu unit rumah subsidi melibatkan setidaknya lima tenaga kerja langsung. Dengan demikian, total tenaga kerja yang terserap dalam program ini diperkirakan mencapai sekitar 300 ribu orang dalam satu tahun di Jawa Barat.
“Satu rumah ada lima orang yang bekerja. Jadi 5 dikali sekitar 60 ribu unit, artinya kurang lebih 300 ribu tukang bekerja di Jawa Barat,” katanya.
Lebih lanjut, Maruarar menambahkan bahwa sektor perumahan turut menggerakkan ekosistem ekonomi yang luas, mulai dari pelaku usaha kecil seperti warung, sopir truk pengangkut material, toko bangunan, hingga industri bahan konstruksi yang melibatkan sedikitnya 180 jenis material.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan akses pembiayaan masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, khususnya di Kabupaten Bandung. Program ini dinilai menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan praktik pinjaman rentenir.
Maruarar menyebutkan, program yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto tersebut memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun maupun merenovasi rumah.
Melalui skema KUR perumahan, masyarakat dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga ringan sebesar 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun.
Ia menegaskan bahwa skema tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan praktik rentenir yang masih marak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bandung.
“Kalau bunga rentenir bisa mencapai 20 persen per bulan, berarti hampir 200 persen setahun. KUR ini hanya 0,5 persen per bulan. Ini kemudahan yang harus dimanfaatkan agar masyarakat tidak lagi terjerat rentenir,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan dengan menghapus persyaratan SLIK OJK (BI Checking) untuk pinjaman kecil di bawah Rp1 juta guna mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat.
Maruarar menilai potensi pemanfaatan KUR perumahan di Kabupaten Bandung sangat besar, mengingat tingginya jumlah penduduk, pelaku usaha, serta kebutuhan hunian yang terus meningkat.
Ia pun mendorong pemerintah daerah, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.
“Jangan kalah dari daerah lain. Program ini harus cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah berharap program KUR perumahan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, program bedah rumah, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan.
Ervinna






