Menteri PKP Maruarar Sirait: Realisasi Rumah Subsidi Terbesar Nasional, Jabar Catat Perputaran Ekonomi Rp8 Triliun

Rabu, 15 April 2026 - 04:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PKP Maruarar Sirait: Realisasi Rumah Subsidi Terbesar Nasional, Jabar Catat Perputaran Ekonomi Rp8 Triliun

 

Bandung, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa realisasi pembangunan 62.591 unit rumah subsidi di Jawa Barat sepanjang 2025 menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp8 triliun.

 

“Realisasi 2025 di Jawa Barat mencapai 62.591 unit, terbesar se-Indonesia, dengan uang berputar sekitar Rp8 triliun,” ujar Maruarar saat kunjungan kerja di Bandung, (13/4/2026).

 

Menurutnya, sektor perumahan tidak hanya berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap perekonomian.

 

Ia menjelaskan, setiap pembangunan satu unit rumah subsidi melibatkan setidaknya lima tenaga kerja langsung. Dengan demikian, total tenaga kerja yang terserap dalam program ini diperkirakan mencapai sekitar 300 ribu orang dalam satu tahun di Jawa Barat.

“Satu rumah ada lima orang yang bekerja. Jadi 5 dikali sekitar 60 ribu unit, artinya kurang lebih 300 ribu tukang bekerja di Jawa Barat,” katanya.

 

Lebih lanjut, Maruarar menambahkan bahwa sektor perumahan turut menggerakkan ekosistem ekonomi yang luas, mulai dari pelaku usaha kecil seperti warung, sopir truk pengangkut material, toko bangunan, hingga industri bahan konstruksi yang melibatkan sedikitnya 180 jenis material.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya penguatan akses pembiayaan masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, khususnya di Kabupaten Bandung. Program ini dinilai menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan praktik pinjaman rentenir.

 

Maruarar menyebutkan, program yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto tersebut memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun maupun merenovasi rumah.

 

Melalui skema KUR perumahan, masyarakat dapat memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga ringan sebesar 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun.

 

Ia menegaskan bahwa skema tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan praktik rentenir yang masih marak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bandung.

“Kalau bunga rentenir bisa mencapai 20 persen per bulan, berarti hampir 200 persen setahun. KUR ini hanya 0,5 persen per bulan. Ini kemudahan yang harus dimanfaatkan agar masyarakat tidak lagi terjerat rentenir,” ujarnya.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan dengan menghapus persyaratan SLIK OJK (BI Checking) untuk pinjaman kecil di bawah Rp1 juta guna mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat.

Maruarar menilai potensi pemanfaatan KUR perumahan di Kabupaten Bandung sangat besar, mengingat tingginya jumlah penduduk, pelaku usaha, serta kebutuhan hunian yang terus meningkat.

 

Ia pun mendorong pemerintah daerah, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

“Jangan kalah dari daerah lain. Program ini harus cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

 

Pemerintah berharap program KUR perumahan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, program bedah rumah, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan.

 

Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Berita Terbaru