APAKABAR CIAMPEA – Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bogor, kali ini menimpa anak dibawah umur berinisial Eg (10) warga Desa Tapos 1, Kecamatan Tenjolaya.
Kasus ini bermula saat Eg (10) kerap megeluh kesakitan kepada orang tuanya pada bagian alat vitalnya, orang tua korban D (45) kemudian memeriksakan korban ke klinik terdekat dengan bantuan uang hasil patungan warga lain yang peduli.
“Saya kan tidak punya uang untuk berobat , akhirnya ada beberapa warga yang peduli untuk mengumpulkan uang biaya pemeriksaan di klinik,” ungkap orang tua korban kepada wartawan. Minggu, 14 Maret 2021.
Menurut salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, orang tua korban hanya sebagai buruh serabutan.
“Kami kumpulkan uang untuk membayar biaya pemeriksaan di salah satu klinik,” tukasnya.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Sementara itu , Kapolsek Ciampea Kompol Beben mengatakan, Bahwa pihaknya belum menerima laporan, tetapi menurut Beben, untuk kasus pelecehan terlebih pada anak dibawah umur biasanya petugas piket menyarankan untuk melaporkannya di unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) di Polres Bogor.
“Belum ada laporan, tapi kemungkinan sudah ditangani polres Bogor , karena biasanya kasus tersebut ditangani di mapolres Bogor , mengingat di Polsek tidak ada unit PPA,” ungkap Kompol Beben kepada wartawan melalui sambungan selulernya. (Haidy)






