Kemendikbud Pastikan akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

Senin, 25 Januari 2021 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat tidak terulang.

“Kemendikbud akan terus berupaya  untuk mencegah adanya praktek-parktek  intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindak konstruktif,  berdasarkan  kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus  pengaduan untuk menghindari  terulangnya pelanggaran serupa,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui video/instagramnya. Minggu 24 Januari 2021.

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tersebut, Mendikbud menekankan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  bahwa pendidikan dislenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural  dan kemajemukan  bangsa.

Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah  bagi peserta didik jenjang pendidikan  dasar dan menengah bahwa pakaian seragam kas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh  sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama, atau kepercayaan peserta didik,” paparnya.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas beragaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru