Kasus Tewasnya Brigadir J, Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara Sampaikan Hal ini

Minggu, 14 Agustus 2022 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara Geri Permana turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tembakan yang dilancarkan oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Kasus tewasnya Brigadir J diduga atas adanya perintah dari oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial FS yang kini tengah ditetapkan status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa Bharada E yang diduga menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, memiliki kemungkinan untuk bisa bebas dari jeratan hukum karena alasan adanya perintah.

Menanggapi hal tersebut Geri mengungkapkan, bahwa seandainya pun benar Bharada E melakukan tembakan itu karena adanya perintah dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi FS selaku atasannya, maka ia (Bharada E) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu diluar dari konteks kedinasan sehingga tidaklah dibenarkan secara hukum.

Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Menurut Geri bahwa rumusan delik dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan.

Jika kita perhatikan seksama keterangan yang disampaikan dalam berbagai pemberitaan media massa, Bharada E diduga diperintahkan untuk menembak Brigadir J saat situasi tidak dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.

“Terlebih jika korban (Brigadir J -red) bukanlah pelaku kejahatan tindak pidana yang dapat mengancam jiwa atau keselamatan keluarga sang Jenderal,” ujar Geri.

Masih menurut Geri, berkaitan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak bisa diterapkan terhadap Bharada E untuk membuat alasan pembenar dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi yang bersangkutan.

“Sebab, hal tersebut bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang sah secara hukum melainkan berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Geri. (Igon)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru