Kades Tugujaya Merasa Terdzolimi, Sembilan Bintang Turun Tangan

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Permasalahan lahan garapan di desa Tugujaya Kecamatan Cigombong mulai naik kepermukaan, hal tersebut terkuak usai penggarap berinisial M dan H mengadukan persoalan itu ke Polres Bogor melalui kuasa hukumnya Dodi Herman Fartodi.

Kepala desa Tugujaya Mochamad Rifqi Abdillah dimintai keterangan oleh Polres Bogor pada Jumat 03 Desember 2021, atas dasar surat pengaduan masyarakat yang bertanggal 15 Juni 2021.

Atas permasalahan tersebut, Kades meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Dia menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.

“Benar pak kades Tugujaya telah datang ke kantor kami pada tanggal 07 Desember 2021, dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum serta telah menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang. Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” beber Anggi Triana Ismail.

Anggi juga menyampaikan, kades memenuhi panggilan Polres Bogor atas surat permintaan keterangan nomor B / 3781 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 25 November 2021. Dan dihari itu juga naik pemberitaan terkait kasus yang dialami oleh Kades Tugujaya, sehingga menjadikan situasi kurang baik.

“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS, yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,”jelasnya.

Anggi juga memaparkan, Pengadu M dan H melalui Kuasanya telah banyak memberikan statemen di media massa, dinilai sangatlah terlalu dini bahkan liar. Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Kliennya tercoreng dan terganggu.

“Padahal ini kasus belum ada apa-apanya di Polres Bogor, masih permintaan keterangan dan / atau masih dalam proses penyelidikan. Sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa , Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” tegas dia.

Berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,sambungnya, sangat menyesali tentang pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan hitung dari setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh pihak pengadu M dan H termasuk kuasanya, yang sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril,” jelasnya.

Anggi juga menyampaikan, akan menggunakan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan.

” kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja,”pungkas dia. (ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:24

PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Pendidikan

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:38