APAKABAR BOGOR – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kaget mendengar anggaran hibah untuk Karang Taruna Kabupaten Bogor dipangkas.
Menurutnya anggaran itu tidak cukup untuk menunjang program kerja organisasi kepemudaan tersebut.
Untuk itu, Ia berencana akan menganggarkan APBD atau hibah sebesar Rp 3 miliar di tahun yang akan datang.
Namun, anggaran yang akan diperjuangkan olehnya bukan tanpa catatan, dirinya menginginkan segala kegiatan yang dilakukan Karang Taruna harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tadi saya tanya ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor hibahnya Rp 1,5 miliar. Dan saya sampaikan ke depan bisa saja ditambahkan Rp 3 miliar, asalkan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Iwan Setiawan saat menghadiri Latihan Kader Karang Taruna (LKKT) Jumat 18 November 2022.
Menurutnya, anggaran (APBD) dari pemerintah itu untuk masyarakat, dan masyarakat yang dimaksud itu banyak, salah satunya dari Karang Taruna.
Tetapi programnya harus rasional, harus betul-betul memajukan serta bermanfaat untuk pemuda maka hal itu bisa saja diwujudkan penambahan anggaran tersebut.
“Kenapa tidak untuk kita tambahkan (anggaran itu), yang penting didalam penyusunan RAB-nya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa meyakinkan kepada kami bahwa ini bisa dilaksanakan, mendapatkan output income yang jelas buat generasi muda, intinya tepat sasaran,” ungkapnya.
Mendengar adanya wacana tersebut, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat mengaku senang dan berharap apa yang disampaikannya itu dapat terealisasi.
Namun, dirinya menyadari anggaran yang diwacanakan itu harus berbanding lurus dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.
Seperti halnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sekarang ini tidak lagi soal kepemimpinan manajemen organisasi tetapi lebih kepada kewirausahaan, termasuk pemanfaatan era digital saat ini.
“Di era digitalisasi sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan para pengurus Karang Taruna ke depan,” pungkasnya. (RMOL/Red)
Baca Juga:
BAS Peringati Hari Jadi Pertama, Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku






