Geri Permana, S.H: Penegakan Hukum Antara Integritas, Moralitas dan Realitas 

Jumat, 23 September 2022 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Law enforcement di Indonesia dapat diibaratkan bagai menegakan benang basah. Berbagai persoalan, terutama praktik korupsi menjadikan penegakan hukum hanya slogan dan pidato kosong belaka.

Secara realitas di lapangan menunjukkan hukum bukan lagi keadilan, tetapi hukum telah menjadi barang mahal karena identik dengan uang.

Akhirnya pengadilan dapat diibaratkan seperti balai lelang. Siapa yang menang tergantung jumlah penawaran.

Pemenangnya tentu saja adalah yang mampu memberikan penawaran tertinggi. Bahkan tak urung pengadilan malah melebihi balai lelang.

Kalau penawaran dalam lelang dilakukan secara tertutup, di pengadilan tawar menawar dilakukan dalam sidang terbuka.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan dan menetapkan sepuluh orang tersangka terkait adanya dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Mereka adalah SD seorang Hakim Agung, ETP seorang Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti, empat orang Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Mahkamah Agung.

TYP dan ES Pengacara, dan dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana berinisial HT, dan IDKS menjadi tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi atau pemberian suap dengan barang bukti berupa uang yang telah diamankan sejumlah 205.000 dolar Singapura dan 50 juta rupiah.

Melihat realitas penegakan hukum yang masih kental dengan praktik transaksional berupa suap-menyuap dilingkungan peradilan tersebut menunjukkan bahwa betapa masih rendahnya integritas dan moralitas para oknum penegak hukum itu sendiri, terutama mereka yang diduga terlibat secara langsung sebagai “Mafia Hukum” demi meraup keuntungan pribadi dan kepuasan klien.

Mafia hukum ini bekerja sebagai jejaring yang mengatur dan memperdagangkan perkara serta sampai pada menentukan bentuk putusan. Artinya, nasib keadilan ditentukan dengan paradigma bagaimana mafia hukum berpikir tentang keputusan hukum.

Padahal salah seorang Tersangka OTT KPK berinisial TYP dalam sebuah buku yang pernah ia tuliskan sendiri, mengurai bahwa secara konsepsional, karakteristik negara hukum ditandai oleh realisasi kedaulatan hukum, supremasi hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, imparsialitas, dan integritas unsur-unsur sistem kekuasaan kehakiman.

Dalam konteks ini, institusi Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Kehakiman merupakan pilar penting yang menentukan wajah keadilan.

Meski semua institusi negara mengalami kerusakan, namun selama institusi penegak hukum itu masih dalam jalur yang tepat, maka masih ada harapan bahwa keadilan akan diperoleh.

Sebaliknya, seandainya semua institusi negara baik tetapi institusi Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Kehakiman rusak, maka jangan berharap keadilan akan didapat.

Paradigma kritis dan idealisme serta semangat akan perubahan yang selama ini dimiliki oleh TYP tersebut tentu sangatlah bertolak belakang dengan perilakunya sebagai seorang Advokat yang kini justru diduga malah ikut terjerumus kedalam pusaran “Mafia Hukum” yang menentukan nasib keadilan dengan menggunakan cara jual-beli putusan dengan pola pendekatan transaksional.

Hal semacam ini tentunya sangat menciderai prinsip negara hukum, keadilan, dan merusak moralitas profesi Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

Kalau realitas penegakan hukum di Indonesia terus terjadi demikian, kemana kita bisa berpaling? Kalau Pemerintah, khususnya Mahkamah Agung selaku pemegang otoritas tertinggi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman tidak menunjukkan Political Will, kepada siapa lagi kita berharap? Rasanya tidak ada jalan selain kepada diri kita sendiri, dan kepada publik yang masih peduli dengan bobroknya peradilan.

Inisiatif reformasi perubahan, ada di tangan rakyat. Nemun demikian, bukan perkara mudah untuk membangun gerakan “bersih-bersih” peradilan. Resistensi dari dalam: Hakim, Panitera, Jaksa, Polisi, dan Pengacara, juga sangat kuat.

Sementara pada yang bersamaan, tidak banyak kelompok masyarakat maupun organisasi non-pemerintah yang menaruh perhatian serius dalam masalah tersebut.

Disclaimer :

Penulis adalah Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara. Tulisan ini adalah pandangan pribadi dari penulis dan tidak mewakili lembaga.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:24

PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:23

BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:12

SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT

Berita Terbaru

Pendidikan

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:38