APAKABARBOGOR.COM- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor dikabarkan akan dipidanakan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Bagaimana ini bisa terjadi? Berikut penuturan kuasa hukum Sembilan Bintang melalui rilisnya kepada redaksi apakabarbogor.com.
Manageling Director Kantor Kuasa Hukum Sembilan Bintang dan Partners, Anggi Triana Ismail, memaparkan, mulanya dirinya bersama timnya bermaksud meminta audiensi kepada Disparbud Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara formal, surat permohonan audiensi telah dilayangkan pada tanggal 16 Januari 2023 dan pada tanggal 23 Januari 2023.
“Akan tetapi pihak dinas tidak merespons surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya, Jumat (17/2/3/2023).
Bila kita merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata Anggi, seharusnya pihak dinas bisa bersikap profesional sebagai abdi bangsa.
Karena surat permohonan audiensi dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang yang telah dilayangkan sebanyak dua kali tidak direspons.
Maka Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang mendatangi langsung dinas tersebut, guna meminta kejelasan dan kepastian hukum.
“Saya datang bersama tim dan bertemu dengan pihak dinas yang diwakili oleh kasubag TU Disparbud, namanya tidak diketahui, dia beralasan bahwa surat tersebut belum direspons karena jadwal kepala dinas sedang sibuk dan ditambah ada pergantian pimpinan kepala dinas,” ungkap dia.
Mendapati hal itu, tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang langsung menolak dengan tegas pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Koordinator Wilayah PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Arogan terhadap Wartawan
“Karena hal itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan semangat pengabdian terhadap negara dan rakyat sebagai pelayan publik dan abdi bangsa,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Anggi, tiba-tiba perwakilan dinas menyarankannya untuk beristigfar dan berlaku seperti Muslim.
“Saya disuruh mengucap istighfar,” ucapnya.
“Pernyataan tersebut yang kemudian membuat saya naik pitam. Tidak seharusnya kalimat tersebut dilontarkan oleh abdi bangsa yang berstatus ASN atau abdi bangsa, yang sejatinya dia hidup dari pagi hingga sore telah dibayar dari uang rakyat, pajak dan lain sebagainya,” tegas dia.
Baca Juga:
Anggi juga mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak ada relevansinya dalam perkara pelayanan publik.
“ini kan bukan lembaga agama melainkan dinas pelayan publik, jika enggan menerima kritik dan masukan, jangan pernah mendaftarkan diri sebagai ASN/PNS/abdi bangsa. Ngaco!” tandasnya.
Dari perkara tersebut, tim Kantor Hukum Sembilan Bintang kini melayangkan surat peringatan (somasi) pada Jumat (17/2/2023) dengan tuntutan antara lain agar Disparbud Kota Bogor segera merespons surat permohonan audiensi agar mendapatkan kepastian hukum.
Kedua, memberhentikan tidak dengan hormat Kasubag Tata Usaha Disparbud Kota Bogor.
Ketiga, melakukan permintaan maaf secara langsung atas adanya pelecehan yang dilakukan oleh Disparbud Kota Bogor melalui pegawainya terhadap tim Kantor Kuasa Hukum Sembilan Bintang.
“Jika somasi kami tidak diindahkan oleh dinas, kami akan sikapi dengan lebih serius, akan kami pidanakan,” tegasnya.
Dia juga menilai, sikap ini merupakan respons dari pelayanan buruk yang dilakukan oleh Disparbud Kota Bogor terhadap pemohon.
“Kami saja yang memiliki status profesi advokat dilecehkan, apalagi masyarakat biasa,” ujarnya.(acep mulyana/ash)***






