APAKABAR BOGOR – Polsek Parung Panjang amankan seorang laki-laki AS (23) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Perumahan Foresthill, Minggu 114 Agustus 2022.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyongkel pintu rumah korban AM (32) lali mengambil barang-barang yang ada didalam rumah korban.
“Dari kejadian tersebut kami dari pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Playstation, 2 buah Laptop merk Lenovo dan Asus, 2 buah kemeja, 1 buah celana dan 1 buah tas belanja yang dicuri pelaku.” Ungkap Kapolsek Parung Panjang Kompol Suminto, SIP, MH.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Parung Panjang guna dilakukannya pemeriksaan serta kami masih mengumpulkan keterangan para saksi yang berada ditempat kejadian.” Tutupnya.***
Baca Juga:
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Maulid Nabi di Rumah Berkah Depok, Jamaah Diajak Meneladani Akhlak Rasulullah dan Peduli Sesama
WFH Hari Jumat Berakhir, ASN Pemkot Depok Kembali Wajib Ngantor Mulai Hari Ini






