Bus Besar yang Menuju Kawasan Wisata Cigwa Megamendung, Dikritisi Ketua AMBS

Senin, 2 September 2024 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

Bus yang berjajar di lokasi wisata Cigww, Megamendung.(Dok.Apakabarbogor/wan).

LINTASBOGOR.COM – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBIS) kritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung.

Ketua AMBS M. Muhsin menyebut, regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.

“Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.

Dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,”  Kata Muksin Kepada Wartawan. Sabtu(1/08/2024).

Untuk kendaraan bus sambungnya,  maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada yang dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.

Dia juga menegaskan, Pihak manajemen Cigwa itu harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat usaha wisatanya,

“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas, “jelasnya.

Selain itu Muksin juga memaparkan, kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju ke kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.

Dia juga mempertanyakan, Apa benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal.

“Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu”  terangnya.

Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP Jelas sudah  aturannya, yakni mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.

“Pada  Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan perundang.” Pungkasnya. (Wan/ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru