LINTASBOGOR.COM – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ((AMBIS) kritisi angkutan pengunjung ke tempat wisata Cigwa di Kecamatan Megamendung.
Ketua AMBS M. Muhsin menyebut, regulasi serta aturan dalam wisata perlu diperhatikan, jangan hanya demi keuntungan ramai pengunjung, hal lain terabaikan.
“Dalam azas ketertiban umum itu bahwa kepentingan umum harus diutamakan dalam pelayanan pemerintahan bernegara.
Dari pengamatan Kami tentunya ada aturan atas penggunaan kendaraan darat, baik mobil pribadi, maupun angkutan masal,” Kata Muksin Kepada Wartawan. Sabtu(1/08/2024).
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Untuk kendaraan bus sambungnya, maka tentu aturannya harus disesuaikan dengan kelas jalan yang ada yang dilalui pada tujuan atau lokasi wisata tersebut.
Dia juga menegaskan, Pihak manajemen Cigwa itu harus tahu apakah bus ukuran besar diperbolehkan melewati kelas jalan desa hingga ketempat usaha wisatanya,
“Tentunya hal inipun akan terkait pula keamanan dan kenyamanan pengunjung selain resiko jalan menuju Cigwa yang berkontur kelokan dan tanjakan selain dampak kemacetan lalu lintas, “jelasnya.
Selain itu Muksin juga memaparkan, kajian AMDAL saat wisata itu disesuaikan perizinan dan peruntukan tentunya ditentukan sejak awal.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Megamendung perihal Bus besar menuju ke kawasan wisata Cigwa dan akan menanyakan aspek perizinan atas usaha itu,” paparnya.
Dia juga mempertanyakan, Apa benar seperti ijin awal sambungnya, hanya untuk villa tempat tinggal.
“Non bisnis atau memang sudah ber IMB untuk hotel dan fasilitas wisata dalam bisnis untuk perdagangan dan jasanya itu” terangnya.
Dilain hal menurut Muksin, ditekankan aturan pengunaan kelas jalan dalam UU dan PP Jelas sudah aturannya, yakni mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018.
Baca Juga:
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Maulid Nabi di Rumah Berkah Depok, Jamaah Diajak Meneladani Akhlak Rasulullah dan Peduli Sesama
“Pada Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.
Dalam konteks Tonase saja beban jalan itu untuk bus besar sudah tidak sesuai dalam peraturan perundang.” Pungkasnya. (Wan/ash)






