Bawa Kabur Anak Kandung dari Mantan Istri yang Miliki Hak Asuh, Polres Bogor Amankan Pelaku

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pria.

Dia dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak yang berada dalam pengawasan ibunya, beberapa waktu yang lalu.

Pelaku MSD (35) ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau, atas laporan mantan istrinya.

Ia diburu polisi atas laporan
LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.

Yaitu warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya.

Karena membawa kabur dua anaknya yang masih di bawah umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIBm

Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aksj itu dilakukan oleh pelaku MSD (mantan suaminya) dengan cara tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, pada Kamis, 19 Mei 2022 ada di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau

Kemudian anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.

Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor.

MSD melakukannya tanpa ijin dari pemegang hak asuh yang sah dan tidak mengembalikan kembali korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah, lantaran ada rasa sayang.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup AKP Siswo.***

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:12

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Berita Terbaru