APAKABAR BOGOR – Luwia Farah Utari dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan.
Luwia dilaporkan oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021.
Kuasa hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie mempertanyakan maksud dan tujuan adanya Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) tersebut kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya Luwia Farah Utari selaku kliennya menila saham sudah diambil secara tidak sah dan melawan hukum namun saat ini justru melaporkan lagi ke Bareskrim Polri.
Ia menggunakan istilah Wilmar itu adalah “gajah besar” dengan gurita bisnis yang luar biasa, sedangkan Luwia adalah seorang pengusaha wanita yang kini sedang berjuang kembali mendapatkan haknya.
“Ini menegaskan kembali bahwa status dalam pemberitaan yang ada saat ini hanya menginformasikan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.”
“Adapun prosedur dan/atau manajemen penyidikan tindak pidana tersebut adalah memang sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imran di Jakarta, Jumat, 26 Novemebr 2021.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya