APAKABAR BOGOR – Kantor Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partner memastikan akan mengajukan pembatalan perdamaian atau homologasi untuk PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).
Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 11 Juli 2022 mengajukan pembatalan perdamaian.
Rohmat Selamat menjelaskan, pihak BUMD PPE wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah homologasi.
“Karena itu kami membatalkan perjanjian tersebut dan meminta tagihan sebesar Rp 4.667.960.000 (empat miliar rupiah lebih) dibayar kan seluruh nya sekaligus kepada Klien kami.”
Baca Juga:
BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Santunan Pendidikan untuk 1.000 Anak Yatim Lintas Kecamatan
KUNJUNGAN BPUN KEC. CISARUA KE SANGKURIANG 2 FARM – KEC. MEGAMENDUNG
“Dengan sangat terpaksa kami juga ajukan tuntutan kepailitan di pengadilan Jakarta Pusat,” kata Rohmat Selamat kepada media di Bogor, Kamis, 4 Juli 2022.
Dengan adanya surat pembatalaan perdamaian ini maka posisi PPE kembali ke posisi awal.
Seperti diketahui, pada tanggal 28 April 2021, PPE telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang, jumlah utang Termohon PKPU sesuai dengan Daftar Piutang yang Diakui adalah sebagai berikut:
Kreditur Separatis, yaitu kepada PT. Bank KB Bukopin, TBk Cabang Bogor jumlah utang Kreditur separatis sebesar Rp. 13.966.614.128,00 (tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta enam ratus empat belas ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
Kreditur Konkuren, yang terdiri dari:
1. PT. Jaya Trade Indonesia sebesar Rp. 1.115.383.465,00 (satu milyar seratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
2. PT. Asphalt Bangun Sarana sebesar Rp. 3.078.649.759,00 (tiga milyar tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);
Baca Juga:
Ruby Falahadi Law Office & Partner: Persatuan dan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Indonesia Maju
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
3. PT. Tohaga Jaya sebesar Rp. 3.892.672.237,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga tujuh rupiah);
4. CV. Mutiara Selatan sebesar Rp. 1.500.040.000,00 (satu milyar lima ratus juta empat puluh ribu rupiah);
5. BMT Rukun Abadi sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
6. PT. Sadikun Chemical Indonesia sebesar Rp. 1.953.237.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Baca Juga:
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
7. PT. Sadikun BBM sebesar Rp. 703.200.000,00 (tujuh ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);
8. PT. Petro Utama Energi sebesar Rp. 182.400.000,00 (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
9. PT. Jasamarga Toll Road Maintenance sebesar Rp. 172.112.727,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus dua belas ribu tujuh ratus ratus dua puluh tujuh rupiah);
10. PT. Batu Berkah Prima sebesar Rp. 1.025.000.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta rupiah).***





