Pabrik Tahu Berfomalin di Parung Bogor Masih Beroperasi Meski Sudah Diberi Garis Polisi Kuning

Sabtu, 11 Juni 2022 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR  – Pabrik tahu berfomalin di Kampung Waru Kaum, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor masih terlihat beroperasi, pada Sabtu,11 Juni 2022.

Dari pantuan video yang diterima awak media di lokasi pabrik, masih terlihat para pekerja masih melalukan produksi padahal sudah di beri police line atau garis polisi berwarna kuning.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM ) Bandung, Alex Sander mengatakan, Senin akan ditindak langsung oleh PTSP Pemkab Bogor untuk proses tindakan selanjutnya selaku pemberi perizinan.

“Dan untuk tindakan Projustitia terhadap tindak pidana pelanggaran terhadap UU Pangan telah dalam proses oleh BBPOM di Bandung,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi Hallo.id mengatakan akan mengecek ke lokasi.

“Kapolsek parung sedang cek ke lokasi,” ujar iman melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 11Juni2022

Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik tahu berberfomalin tersebut sudah didatangi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Penny Kusumastuty Lukito.

Bahkan Penny menggelarf Pres Conference, Jumat, 11Juni 2022 dan didampingi Plt Deputi Penindakan BPOM, Kepala BPOM Bandung, Perwakilan Kejati Jawa Barat, Perwakilan Polda Jabar, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penny menjelaskan awal kronologis temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan tindak lanjuti oleh BPOM.

BPOM menemukan sedikitnya 98 Kilogram (Kg) formalin dalam bentuk padat dan cair di dua pabrik yang terletak di Kecamatan Parung tersebut dan telah mengankan 2 orang terduga pelaku.

Terkait dengan sanksi Penny mengatakan, perusahaan yang diduga menggunakan formalin harus dihentikan kegiatan produksinya.

Sebagai upaya menghentikan peredaran dan terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.*

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru