APAKABAR BOGOR – Terkait insiden kecelakaan di perlintasan kereta Jalan Rawa Geni Citayam, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai sopir minibus tidak mendahulukan perjalanan KRL.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan menuntut pengemudi mobil karena menyebabkan kecelakaan yang berakibat perjalanan commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan.
Selain itu, lanjut dia, proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan lalu lintas di sekitar Jalan Rawa Geni sempat macet total dan terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api.”
“Sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ungkap Joni dalam keterangannya, 20 April 2022.
Menyikapi kecelakaan tersebut, Joni mengimbau agar seluruh pengguna jalan berhati-hari dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.
Joni menambahkan, aturan tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Sebuah minibus tertabrak KRL Bogor-Jakarta di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu 20 April 2022 pagi.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
Akibat insiden tersebut satu orang mengalami luka.
Berdasarkan pantauan PMJ News di lokasi kejadian, tampak mobil yang mengalami kecelakaan terjepit di antara kereta dengan pagar pembatas rel.
Bahkan kondisi minibus tersebut rusak parah.***
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor