Putus Mata Rantai Covid 19, Gugus Tugas Gencar Sidak Perusahaan Nakal

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Guna memutus mata rantai Covid 19, dan dalam rangka PPKM Darurat.

Satuan Gugus Tugas Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Sindur, melaksanakan sidak ke 5 perusahaan yang ada di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Rabu 14 Juli 2021.

Sidak tersebut dilakukan saat adanya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali guna mencegah pembatasan mobilitas manusia ditengah kasus Covid 19 yang makin meningkat di Kabupaten Bogor.

Alhasil dalam sidak tersebut dari 5 perusahaan yang di sidak secara acak ada 2 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  (Pol PP) Kabupaten Bogor Agus Rihdo mengatakan, bahwa pihaknya bersama gugus tugas kecamatan telah melakukan sidak. Dan dari beberapa perusahaan masih ada yang  belum menerapkan aturan PKKM dengan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 50 persen.

“Dari 5 perusahaan di sektor garmen ada 2 yang melanggar PKKM Darurat, pihak perusahaan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 100 persen jadi itu yang kita tindak dan beri sanksi tipiring dan tutup,” ujarnya.

Agus menambahan satu perusahaan di sanksi tutup dan satu perusahaan disanksi tindak pidana ringan, acaman kurungan 3 bulan dan denda minimal Rp 100- Rp 50 juta.

“Dan besok akan disidangkan secara virtual di Polsek Gunung Sindur,” katanya.

Agus Juga mengatakan selama PPKM Darurat Jawa Bali, memang tidak sedikit perusahaan, pariwisata ataupun yang melanggar PKKM tidak memakai masker yang sudah dikenakan sanksi.

“Dan kami pun setiap hari akan melakukan sidak atau monitoring bersama sama gugus tugas Kecamatan, memantau mobilitas manusia di jalan maupun di sektor perusahaan, hal ini dilakukan guna menekan angka covid 19,” sambungnya.

Sementara itu, menurut salah satu perusahaan yang mendapatkan sanksi tipiring, Haryono mengaku pihaknya masih mempekerjakkan 100 karyawannya karena belum ada intruksi dari pemilik perusahaan.

“Kami sektor garmen membuat blogaju untuk ekspor, dan ia kami akui salah dan berjanji akan meliburkan karyawannya sebanyak 50 persen,” pungkasnya. (Diyon/Hdy)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Berita Terbaru