APAKABAR BOGOR – Operasional tempat wisata telah diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
Dalam aturan tersebut, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan.
Tapi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Selain Didenda Rp25 Juta dan Ditutup Sementara, Perijinan Boash Waterpark Juga Dipersoalkan
Demikian disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula di Cibinong, Bogor, Senin, 17 Mei 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Pengelola Wisata Bogor yang Timbulkan Kerumunan akan Ditutup dan Kena Denda Rp25 Juta“






