Di Protes Warga, Kontraktor Pembangunan Menara Selular di Lebak Sirna Akui Sudah Miliki Izin Lingkungan

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Adanya protes warga terkait pembangunan sebuah menara seluler milik salah satu provider ternama di Indonesia setinggi lebih dari 30 meter di Kampung Lebak Sirna RT 03/RW 07, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea yang belum miliki izin lingkungan di bantah kontraktor.

Arif, Site Acquisition dari PT Bhakti Bangun Persada, mengatakan selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan menara seluler sudah menempuh perizinan sesuai dengan aturan termasuk memberikan kompensasi bagi warga yang nantinya terkena dampak radiasi dari menara tersebut.

“Sebelum kami melaksanakan pengerjaan menara, sudah meminta dan mengantongi izin lingkungan melalui pemerintah desa. Bahkan izin pun sudah keluar dari Dinas,” ujar Arif. Selasa, 23 Maret 2021.

Menurutnya, terkait adanya protes warga yang dikhawatirkan akan terkena dampak dari radiasi menera seluler. ” Itu diluar jangkauan, bahkan jauh dari rumah warga yang protes. Sementara warga disekitar pembangunan sudah tidak ada masalah dan memberikan izin,” imbuhnya.

Sementara itu, Suparman Kepala Desa Ciampea, membenarkan, bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan berdirinya menara seluler atau tower sudah memiliki izin lingkungan yang di mediasi oleh pihak Pemdes.

“Sudah dimediasi antara warga dengan pemborongnya, bahkan saya meminta kepada warga terdampak agar menyampaikan tuntutannya. Selain itu warga sudah menyetujui dan menandatangani diatas materai,” kata Suparman.

Menurut Suparman rencana pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat itu, warga sekitar yang dalam radius sudah menyatakan setuju dan bertanda tangan. Bahkan warga juga sudah menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.

“Sesuai aturannya yang berhak menerima kompensasi adalah warga dalam radius ketinggian tower. Jadi hanya warga dalam radius 50 meter yang berhak menerima kompensasi bahkan jika dihitung ada 24 rumah yang sudah terima. Adapun warga yang protes sudah diluar radius,” paparnya.

Meski adanya protes dari warga, Kepala desa tidak punya hak menolak pembangunan tower itu. Kades menuruti aturan yang telah ada dan disetujui antara pemilik lahan dan warga.

“Justru kalau saya menolak, maka saya yang bisa disalahkan. Bisa saja saya dinilai menghambat iklim berinvestasi,” pungkasnya. (TIM)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Santunan Pendidikan untuk 1.000 Anak Yatim Lintas Kecamatan
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46

BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Santunan Pendidikan untuk 1.000 Anak Yatim Lintas Kecamatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:29

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Berita Terbaru