APAKABAR BOGOR – Sebagai upaya mengawal Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kabupaten Bogor, Satuan lalulintas Polres Bogor memberikan sosialisasi akan wawasan PPKM kepada masyarakat. Jum’at 15 Januari 2021.
Diharapkan dengan sosialisasi yang di berikan ini, masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan.
Untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, akan diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang pada operasiinal transfortasi umum atau angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Kegiatan Belajar mengajar yang harus dilakukan secara online atau daring, juga kegiatan di tempat ibadah tetap boleh dilaksanakan dengan catatan pembatasan 50 persen saja dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Demikian juga dengan aktivitas perkantoran, dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75 persen. Kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya juga dibatasi dengan menghentikan sementara kegiatan yang mengundang banyak massa.
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga Pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk Kegiatan restoran, konsumen yang makan di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Untuk pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Untuk kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat.
“Dengan sosialisasi yang diberikan ini, diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dapat lebih baik lagi. peraturan peraturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat di jalankan dan dipatuhi dengan baik.”
“Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya – upaya yang di lakukan pemerintah dalam penangan Covid 19 ini berjalan dengan baik,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53