APAKABAR BOGOR – Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu 16 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.
“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tuturnya.
HRS dan 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. (pol)