Koordinator Wilayah PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Arogan terhadap Wartawan 

Selasa, 21 April 2026 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kabupaten Bogor, lintasbogor.com // Sikap arogansi pejabat publik oknum Kades Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamuk hingga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya diketahui, Gopur seorang Kepala Desa Cipecang memberikan keterangan kepada awak media pada (17/4/2026) terkait keluar masuk mobil dumtruk mengangkut material tanah urugan melintasi jalan desa Cipecang untuk minta diterbitkan disalah satu media karena jalan berdebu dan kotor.

 

Saat awak media akan mengkonfirmasi hal ini, secara tiba tiba marah dengan mengeluarkan kata kata kasar penuh emosi dan usir wartawan, oknum kades Gopur Atmaja keluar dari ruangan, kami belum ucapkan salam, secara tiba tiba, ia melontarkan ucapan “ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon, keluar ga sopan ini, ” ucap Gopur penuh emosi (20/4/2026).

 

“Entah marah dengan siapa, tiba tiba wartawan jadi sasaran, dalam hal ini menjadi perhatian KETUA PWRI KOORDINATOR WILAYAH BOGOR TIMUR memperhatikan sikap kades arogan kepada wartawan dan menghalangi kewajiban pekerjaan wartawan melakukan tugasnya.

Mengusir wartawan dalam melaksanakan tugasnya bisa dipenjara menurut Alvin memberikan jawaban langsung setelah mendapatkan laporan dari wartawan. Ketua KORWIL BOGOR TIMUR PWRI meminta agar menjadi perhatian ke semua lurah dan kades bila tidak mau dipenjara. Jangan menghalangi tugas wartawan.

 

Menurut staf desa yang tidak mau disebut namanya, “emang pa… beberapa hari ini marah marah terus, entah sebabnya apa, “Cetus staf.

 

Oknum kepala Desa Cipecang Gopur Atmaja telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada dua orang awak media yang sedang melakukan sosial kontrol sesuai tugas dan fungsinya.

 

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades itu, malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas pada 2 orang awak media itu.

 

Sungguh jelas oknum kades itu pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam hal ini awak media berharap kepada Camat dan Bupati untuk memberikan arahan tegas atau menindak oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kasar penuh emosi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya

 

Narasumber :

KETUA KORDINATOR PWRI BOTIM

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakesbangpol kabupaten Bogor mengadakan penyuluhan peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya radikal terorisme
pemdes desa leuwi malang kecamatan Cisarua kabupaten Bogor menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak diberikan kepada 756 kpm
Anak Ketua Korwil PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan, PWRI Bogor Raya Buka Laporan Polisi dan Tuntut Tangkap Pelaku
PWRI Bogor Raya Dukung Penuh Intruksi Bupati Bogor Rudi Susmanto Perang Berantas Narkoba
BAZNAS Kabupaten Bogor Resmi Menetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M
Keluarga Besar PWRI Bogor Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Bapak M. Yusup
Wujud Peduli Layanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu, Baznas Kabupaten Bogor Resmikan Rumah Sehat di Sukaraja
MITIGASI TIRTA KAHURIPAN JELANG MUSIM HUJAN
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:21

Bakesbangpol kabupaten Bogor mengadakan penyuluhan peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya radikal terorisme

Rabu, 22 April 2026 - 12:01

pemdes desa leuwi malang kecamatan Cisarua kabupaten Bogor menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak diberikan kepada 756 kpm

Selasa, 21 April 2026 - 05:56

Koordinator Wilayah PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Arogan terhadap Wartawan 

Sabtu, 11 April 2026 - 13:19

Anak Ketua Korwil PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan, PWRI Bogor Raya Buka Laporan Polisi dan Tuntut Tangkap Pelaku

Minggu, 5 April 2026 - 10:48

PWRI Bogor Raya Dukung Penuh Intruksi Bupati Bogor Rudi Susmanto Perang Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Pendidikan

H. Jusuf Kalla Sosok Bapak Bangsa dari Timur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:38