Menteri LH Minta DKI Hentikan Penerimaan Sampah Organik-Anorganik di Bantargebang, Demi Akhiri Open Dumping
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.
Permintaan tersebut disampaikan Hanif sebagai langkah tegas menyusul insiden longsor sampah di fasilitas tersebut yang menewaskan tujuh orang.
Ia menilai perlu adanya perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah di ibu kota, khususnya di lokasi pembuangan akhir terbesar tersebut.
“Saya sudah meminta itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa paling tidak dalam waktu segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana,” kata Hanif di Jakarta, (14/4/2026).
Hanif juga mengungkapkan bahwa proses hukum atas kasus longsor tersebut tengah berjalan. Ia memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan segera diumumkan.
“Sebenarnya sudah ada tersangka, mungkin minggu depan diumumkan. Saat ini kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Lebih lanjut, kebijakan penghentian penerimaan sampah organik dan anorganik di Bantargebang merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengakhiri praktik pembuangan terbuka (open dumping) pada tahun 2026.
Menurut Hanif, langkah ini memang berisiko menimbulkan gangguan sementara, mengingat volume sampah yang selama ini ditampung sangat besar.
“Di Bantargebang mungkin akan ada sedikit pengacauan karena volumenya cukup besar, risikonya juga sangat tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia turut mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat serta transparansi dalam penggunaan anggaran.
“Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur,” kata Ari.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah besar namun menantang, mengingat ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang sebagai pusat pengolahan sampah utama. Pemerintah daerah dituntut segera menyiapkan solusi alternatif, termasuk penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber, peningkatan daur ulang, serta pengembangan teknologi pengolahan modern.
Dengan tekanan dari pemerintah pusat dan masyarakat sipil, transformasi sistem pengelolaan sampah di Jakarta kini menjadi agenda mendesak demi mencegah terulangnya tragedi serupa dan mencapai target lingkungan nasional.
Ervinna






