APAKABARBOGOR.COM –Lambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat sorotan tajam dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor.
Lambatnya pencairan ADD berdampak pada terkendalanya pembangunan, pelayanan masyarakat, dan hak perangkat desa berupa Penghasilan Tetap (Siltap) hingga minggu terakhir Maret 2023 belum juga bisa diterima.
Ketua DPD PPDI Kabupaten Bogor, Asnawi, SH., menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, tepatnya pada Bab V tentang hak dan kewajiban pasal 13 ayat 1 poin b, hak perangkat desa harus diberikan setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya Pemkab Bogor mencairkan ADD untuk perangkat desa tersebut setiap bulan.
Sesuai amanat Perda Nomor 1 tahun 2021. Kami menduga DPMPD melanggar dengan sengaja Perda tersebut.
Buktinya, sekarang sudah mau masuk Minggu ke-4 bulan Maret belum juga dicairkan,” tegasnya Asnawi.
Dia menegaskan, setiap awal tahun pekerjaan staf desa sangat menumpuk dalam melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat. Jika tidak dibarengi dengan penghasilan yang lancar, sambungnya, akan berpengaruh kepada kinerja perangkat desa dan pelayanan masyarakat.
“Perbup yang menjadi landasan pencairan ADD sampai saat ini belum keluar. Seharusnya DPMPD mendorong agar segera terbit Perbup tersebut,” tegasnya.
Asnawi kembali menandaskan bahwa perangkat desa hanya mengharap dari penghasilan tersebut sehingga jika terjadi keterlambatan akan menghambat kinerja para perangkat desa.
Seharusnya, hal ini menjadi prioritas Pemkab dalam pencairan ADD.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
“Sebelumnya kami sangat memahami keterlambatan, namun sekarang kami harus bicara. Karena keterlambatan pencairan ADD seolah ada unsur kesengajaan.
Ini sudah mau masuk bulan ke-4,” ungkapnya.
Dia pun berharap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, memperhatikan apa yang menjadi hak perangkat desa.
“Semoga pak Plt memberikan perhatian kepada kami para perangkat desa.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
Kami mau bagaimana bisa bekerja jika hak kami seolah dipersulit,” ucapnya.
Setiap awal tahun, kata dia lagi, pada Februari biasanya sudah terbit sehingga para perangkat desa tersebut tidak terlalu dipusingkan dengan keterlambatan penghasilan.
“Nah sekarang, memang Plt tidak seperti bupati definitif sehingga ada sedikit proses.
Akan tetapi jika Pemda serius untuk mendorongnya tidak mungkin sampai masuk ke-4 bulan,” pungkasnya.(acep mulyana/ash)***