APAKABAR CIAMPEA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menaikkan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,72% atau Rp 31.135,96 menjadi Rp 1.841.487,31.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, keputusan menaikkan UMP tahun 2022 untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel UMP Jabar Naik 1,72%, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan