LSM Penjara Bakal Buat Laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup, Ini Masalahnya

Jumat, 5 Maret 2021 - 20:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara DPC Kabupaten Bogor, melalui siaran persnya 5 Maret 2021, menegaskan akan membuat pelaporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, atas dugaan pencemaran limbah PT Enesis yang memproduksi minuman dalam kemasan.

Menurut Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bambang Feri, upaya tersebut dilakukan atas dasar keluhan warga Kampung Ranji Rt 04/06, Desa Telukpinang Kecamatan Ciawi, yang mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi di Lingkungannya.

“Dugaan sementara bau tersebut berasal dari buangan limbah Pabrik PT Enesis, yang memproduksi minuman dalam kemasan,”katanya, seperti yang dikutip Apakabarbogor.com dari siaran pers DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor.

Dalam siaran pers itu juga dikatakan, dampak atas usaha pabrik yang diduga mencemarkan lingkungan di Kampung Ranji ,kecamatan Ciawi, tentunya tidak boleh dianggap remeh.

Untuk itu LSM Penjara akan menyikapi secara serius, dan diawali dengan membuat kajian-kajian, setelahnya lalu akan membuat laporan secara tertulis kepada kementrian Lingkungan Hidup, jika ditemukan kebenaran atas dugaan pembuangan limbah PT Enesis ke lingkungan warga.

“Kami akan segera membuat laporan aduan secara tertulis, tentunya dengan dasar kajian yang ada. Karena jelas dalam UU Lingkungan hidup dinyatakan, pelaku pencemaran baik perseorangan ataupun badan usaha, bakal dikenai Sanski hukum jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Bambang.

Dia juga mengatakan, Sanksi dan ancaman hukumnya tidak main-main, bagi pelaku pencemaran lingkungan yang tertuang dalam UU tentang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 41. Sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Padahal warga pernah mengajukan supaya pabrik PT Enesis punya jalur pembuangan sendiri, namun sampai hari ini meskipun pabrik sudah bediri tahunan, belum juga memilki jalur pembuangan khusus pabrik tersebut, “tutup Bambang.(ash)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Berita Terbaru