APAKABAR BOGOR – Reses merupakan bagian dari peran wakil rakyat untuk menjaring aspirasi. Sebutan itu dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia juga Inseklopedia Nasional Indonesia.
Artinya perhentian sidang atau masa istirahat dari kegiatan bersidang atau masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Pada kesempatan kali ini masyarakat di kecamatan Bogor Barat khususnya warga kelurahan Margajaya menyampaikan aspirasi dan masukannya.
Kediatan dilakukan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020.
Pada kesempatan itu, polisi Partai NasDem anggota DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani (DPS) mengatakan, Musrenbang merupakan agenda tahunan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya