APAKABAR BOGOR – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Namun, sejumlah warga di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea yang mendapat dana Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) mengaku menjadi korban pungutan liar oleh calo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Serba Serbi Ramadhan SMK Bina Sejahtera 3 Kota Bogor Gelar Pesantren Ekologi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan salah satu warga Desa Cinangka yang mendapatkan bantuan, Siti Masitoh mengatakan, penerima bantuan mengurus melalui calo, dari mulai pendaftaran sampai pengambilan nomor antrian di Bank BRI.
“Nominal bantuan Rp, 1.200.000, Calo dapat fee dari Rp. 200.000 hingga Rp.300.000,- melalui perjanjian tidak tertulis (lisan), yang diterima penerima antara Rp.900.000 hingga Rp.1.000.000,” ungkapnya kepada Apakabarbogor. Kamis, 19 Agustus 2021.
Sementara itu, Sarkam yang juga Ketua RT di Desa Cinangka menjelaskan, dari si calo yang berinisial N ini bisa mendaftarkan puluhan orang pemohon, dengan syarat foto kopi KTP, SKU, poto kegiatan usaha (warung dan lain lain).
“Ada beberapa foto kegiatan usaha rekayasa si calo dari catatan tersebut yang menang banyak ya si calo, satu orang calo mengurus 30 orang dikalikan Rp. 200.000, sama dengan Rp.6.000.000, selain itu si calo ini jangkauan konsumen nya luas bisa luar desa dan kecamatan,” jelasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Cinangka, Mamad belong (50), mengaku sangat resah dengan adanya praktek percaloan ini, karena selain merugikan warga khususnya penerima manfaat UMKM, pelaku UMKM harus mempertanggung jawabkan pada pihak Bank.
“Saya khawatir hal ini nanti jika pihak bank mengaudit ke lapangan, dan hasilnya ternyata tidak sesuai, bisa yang disalahin si penerima manfaat tadi,” pungkasnya. (Hdy/Wdn)
Baca Juga:
Parah!! Kontraktor Nakal Kerjakan Proyek Jalan Setapak Baru Berumur Satu Bulan Sudah Rusak
BAZNAS Kabupaten Bogor Resmi Menetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026






