APAKABAR BOGOR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciputra Development, Sutoto Yakobus, pada hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo untuk Tersangka Saiful Ilah.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SFI (Saiful Ilah),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 April 2020.
Selain Sutoto Yakobus, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Solahudin. Ia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diketahui apa yang akan ditanyakan penyidik lembaga antirasuah terhadap dua saksi tersebut. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan atas keterangan saksi untuk mengusut kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenamnya yakni, Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Dikutip media ini dari keterangan KPK, suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus – September 2019. (tim)