APAKABAR BOGOR – Razia bergilir dilakukan di kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Masyarakat yang kedapatan melanggar akan ditindak petugas.
Kecamatan Kemang, berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Dan satpol PP Kecamatan Kemang. Para petugas mengawasi sambil mengingatkan masyarakat, terutama warga tentang 3 M yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Bila ditemukan ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi ” ujar anggota Koramil 2115/Kemang Serma Happy Hernowo kepada Apakabarbogor.com, Kamis 11 Fabuari 2021 pagi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih kata Happy sapaan akrabnya, banyak ditemui warga yang belum mengetahui tentang aturan PPKM, tentang pemakaian masker di Kecamatan Kemang, terlebih di hari 3 masa perpanjangan PPKM.
“Di hari pertama perpanjangan PPKM itu masih bersifat imbauan. Kami masih memberikan teguran tanpa sanksi,” ucapnya.
Happy menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPMK. Sanksi administratif pun akan diberlakukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar.
“Masyarakat harus terus diedukasi. Kalau masih bandel, ya terpaksa ambil sanksi administratif,” tegasnya. (dyn/ash)