APAKABAR BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan pelayanan selama 5 hari, mulai dari tanggal 16 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
Humas Pengadilan Negeri, Amran S Herman, S.H., M.H. menyampaikan kepada awak media, penutupan tersebut untuk antisipasi penyebaran Virus Covid-19.
“Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan pemberhentian kegiatan pelayanan selama 5 hari untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” ucap Amran, Rabu, 16 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amran melanjutkan seluruh persidangan akan di tunda satu minggu ke depan.
“Jenis pelayanan yang masih dibuka adalah upaya hukum, perpanjang penahanan dan penerbitan surat keterangan elektronik serta persidangan pidana secara elektronik,” tutupnya. (wdo)