APAKABAR BOGOR – Dua tersangka pembunuhan berhasil dibekuk oleh personil gabungan Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur, pada Kamis, 17 Desember 2020.
Tersangka itu berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun) berhasil dibekuk setelah 8 hari melarikan diri, usai melakukan aksi keji membunuh korban Sdr I (48 tahun).
Tindak pidana pembunuhan terjadi karena bermula dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga yang terjadi di Kampung Kareo RT 01/05 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat Sukabumi pada hari Kamis ini,” Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy
Sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor berhasil diamankan.
“Kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan di Kampung Kareo pada hari Rabu, 2 Desember 2020, karena adanya perselisihan keluarga,” kata Kapolres seperti dikutip media ini dari keterangan tertulis Polres Bogor.
“Kami mengenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkap Roland Ronaldy. (*/bud)