APAKABAR BOGOR.- Kisruh batas antara tanah adat dan wilayah kerja perhutani terus bergulir di kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini belum terjawab secara pasti, kendati demikian, warga terus mencari kejelasan sampai ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH XI) Yogyakarta.
“persoalan tapal batas tanah adat dan tanah perhutani sebenarnya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah kabupaten Bogor, dengan cara berkoordinasi secara baik ke pihak BPKH XI Yogyakarta agar segera memberikan solusi konkrit kepada warga Desa,” ungkap Aktivis dan juru bicara warga, Fahreza Anwar.
Dia juga menegaskan, Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Landasan hukum itulah yang membuat warga Desa Sukawangi, ingin tempat tinggalnya disahkan secara hukum, agar dikemudian hari anak cucu mereka bisa menikmati hasil jerih payah orang tuanya,” jelas dia.
Pemerintah Kabupaten Bogor, sambungnya, diharkan agar segera bisa menyelesaikan konflik antara warga dengan pihak Perhutani. Masyarakat desa sukawangi sedang berjuang menempuh keadilan, dengan sepenuh harapan.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala balai BPKH XI Yogyakarta, bahwa masyarakat sangat berharap besar dalam menunggu hasil dan keputusan, terkait tanah yang di klaim masyarakat sebagai tanah mereka,” katanya.
Menaggapi Hal tersebut, Kepala BPKH XI Yogyakarta, Suhendro abasori memberikan apresiasi, ketika warga menyampaikan berkas data ke kantornya di Jakan Ngeksi gondo No. 58 Prenggan, Kecamatan. Kota gede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta 55172. Pada senin 25 Januari 2021, kemarin.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku,.kami siap turun melayani membantu, dan untuk kejelasan kepemilikan tanah nantinya akan terjawab setelah kita ikuti secara prosedur,” jelas Suhendro.
Dia juga menuturkan, Semua ada ketentuannya, sesuai aturan yang berlaku, baik untuk tanah yang masuk kawasan hutan maupun tanah adat, semua itu ada catatan kronologisnya.
“Saya tidak berbicara satu ruang saja, saya berbicara secara umum, karena jika ada penerbitan sertifikat tanah berada dalam kawasan hutan, itu hukumnya pidana, semua jelas telah di atur sesuai perundang -undangan,” Pungkasnya. (Wan/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53